Mahasiswa internal yang pindah antar program studi dalam institusi

Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Indonesia Maju dengan ini mengumumkan informasi penting terkait alur mahasiswa internal mengajukan pindah program studi didalam institusi

Penjelasan :

  1. Mahasiswa mengajukan Surat Permohonan Mutasi ke Program Studi lain
  2. Biro Marketing dan Humas memberikan Pengantar Pindah Prodi/Pindah Kelas/Mengundurkan Diri untuk Mahasiswa dan merekomendasikan pada tahapan berikutnya
  3. Mahasiswa mengajukan Form Pengantar Pindah Prodi/Pindah Kelas/Mengundurkan Diri untuk Mahasiswa untuk mendapatkan persetujuan Koordinator Program Studi
  4. Program Studi memverifikasi status akademik, administrasi keuangan mahasiswa dan status PDDIKTIs
  5. Program Studi menyetujui Form Pengantar Pindah Prodi/Pindah Kelas/Mengundurkan Diri untuk Mahasiswa untuk mendapatkan persetujuan BAAK dan BAUM
  6. BAAK memproses permohonan mutasi mahasiswa dengan menerbitkan Surat Keterangan Pengunduran Diri dan Daftar Nilai
  7. Memproses non-aktif status administrasi keuangan mahasiswa
  8. Biro Marketing dan Humas menerbitkan NPM baru
Comments are closed.